SEJARAH HUKUM DI DUNIA
Hukum merupakan sebagian dari kebudayaan suatu bangsa. Secara de facto bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri yang berbeda dari kebudayaan dan hukum bangsa lain. Perbedaan-perbedaan itulah yang menimbulkan keingintahuan untuk mengerti dan memahami berbagai hukum yang berlaku pada suatu negara dengan negara lain. Sudarto (dalam Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana), kemudian menjelaskan bahwa dalam mempelajari perbandingan hukum, ada tendensi untuk menjurus kepada pembelajaran sistem hukum asing. Setidaknya, ada tiga manfaat dalam mempelajari sistem hukum asing itu, yaitu :
1. Memberi kepuasaan bagi orang yang berhasrat ingin tahu (sifatnya pedagogis dan ilmiah).
2. Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaannya sendiri.
3. Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri (Nawawi Arief, h:1).
Memang, diakui atau tidak dalam halnya mempelajari bagaimana konteks perbandingan hukum itu jelas sekali merupakan studi yang sangat luas dan sulit. Dikatakan seperti itu karena aspeknya yang luas itu kerapkali merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Perbandingan hukum tidak hanya bergerak di bidang empiris saja, akan tetapi juga berusaha untuk mencapai tujuan-tujuannya di bidang hukum itu sendiri, yang menuju kepada perbandingan dan penelitian kritis bahan yang ditemukan (Ibid, h:4).
REFLEKSI ATAS SEJARAH HUKUM
Dalam tatanan hukum modern, paling tidak ada dua sistem keluarga hukum yang boleh dibilang sangat dominan dan memperanguhi sistem hukum dunia yakni hukum Eropa Kontinental (Belanda, Prancis) yang bercirikan civil law dan hukum Anglo Saxon(Inggris dan AS) yang bercirikan common law. Kalau kita melihat, setidaknya di Indonesia terjadi perkembangan hukum nasionalnya sebagai akibat serta respon yang ditimbulkan oleh sistem keluarga civil law berdasarkan asas konkordansi Belanda (pengaruh kolonialisme). Dan sampai sekarangpun, pemberlakuan hukum warisan Belanda ini tetap diakui dan masih dipakai oleh sarjana-sarjana hukum kita di dalam memberikan referensinya kepada dunia hukum pada umumnya. Dasar hukumnya adalah Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945 (Perubahan keempat setelah amandemen UUD). Ketentuan inilah yang menyebabkan Burgerlijk Wetboek atau lebih dikenal sebagai BW (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), KUHP atau Wetboek van Strafrecht (meskipun ada perubahan-perubahan), HO (Hinder Ordonantie) dan aturan-aturan lainnya masih berlaku sampai sekarang. Ya, Belanda memang kita akui telah sedikit banyaknya turut memberikan saham bagi bangsa kita khususnya dalam hal sistem pendidikan termasuk pendidikan hukum dan sistem hukumnya. Hal ini menurut saya karena berkaca dari sejarah bangsa ini bahwa pemerintah Belanda pada kala itu (saat menjajah Indonesia selama 3,5 abad) membawa pengaruh sejarah yang besar sehingga tidak bisa kita hindarkan begitu saja dalam mempelajari ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan. Sebuah proseskah? Ya, proses hidup dan berkembangnya sejarah suatu bangsa yakni suatu kesinambungan antara masa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang. Salah satunya adalah masa lalu. Masa lalu sebagai suatu cerminan sejarah yang sekiranya bisa kita kaji secara bersama-sama untuk mendeskripsikan secara jelas bahwa kehadiran negara satu dengan negara lain seperti Belanda dalam kehidupan bangsa Indonesia sangat berpengaruh, baik dalam konteks praksis maupun yang lebih bersifat substantif.
PENGARUH BELANDA SEBAGAI RESPON MODERNISASI DAN PERUBAHAN ARAH PENDIDIKAN (HUKUM) NASIONAL
Ragam pengaruh yang ditimbulkan secara langsung atau tidak sebagai akibat dari eksistensinya Belanda selama berada di bumi pertiwi ini bisa dikatakan mempunyai nilai positif dan negatifnya. Memang, di samping kita harus mengakui bahwa pengaruh negatif selama 3,5 abad masa penjajahan Belanda kerap menimbulkan kesengsaraan yang kompleks bagi rakyat Indonesia. Namun di sisi lain, secara sadar dan manusiawi kita juga bisa belajar dari negara tersebut dengan menyikapinya secara bijak dan positif. Sebenarnya kalau kita bisa melihat sisi positifnya, ada berbagai hal yang menarik dan perlu dipahami karena selama ini kita mungkin tidak sadar bahwa pengaruh kolonialisme yang dibawa Belanda pada saat itu memperanguhi berbagai dimensi aspek termasuk aspek pendidikan dan hukum. Tidak selalu dampak dari mereka (Belanda) yang kita lihat dari sisi negatifnya saja. Contohnya, kalau kita coba merekonstruksi dalam konteks institusional misalnya. Maksudnya adalah adanya institusi pendidikan, ormas-ormas baik ormas politik maupun Islam serta gerakan kemahasiswaan kala itu. Bagaimana institusi-insitusi itu muncul dan ada serta bertransformasi? Apapun itu, institusi-insitusi tersebut tidak akan muncul dan bertransformasi tanpa ada tantangan. Tantangan oleh siapa? Ya, itu dia yang dimaksud dengan kolonialisme (saat itu Belanda). Konsep nasionalisme ada karena merupakan hasil respon terhadap kolonialisme itu. Mengapa pengaruhnya demikian? Jadi begini, singkatnya mereka (Belanda) mencoba untuk mengatur daerah jajahan. Pertama dari aspek pendidikan dan yang kedua dari aspek hukumnya. Menurut saya, pengaruh Belanda inilah menciptakan modernisasi aspek-aspek tadi dalam negara Indonesia. Dalam aspek pendidikan misalnya. Dulu sebelum kedatangan Belanda, model-model pembelajaran pada waktu itu lebih bernuansa text-book dengan sarana untuk menghafal dan memorizing menjadi kesehariannya. Nah, ketika Belanda datang, mulai dikenalnya sistem kelas. Kemudian ada ujian, ijazah, dan seterusnya. Ada sisi peningkatan antara satu dengan yang lainnya. Cara belajar pun sudah mulai berubah. Model-model seperti tanya jawab atau diskusi menjadi nilai positif di dalam perkembangan pendidikan. Itulah metode pedagogi yang sedikit banyaknya terpengaruh oleh sistem pendidikan kolonial Belanda pada waktu itu. Hal lainnya adalah kurikulum. Ada beberapa institusi pendidikan, semisal fakultas hukum atau fakultas bahasa yang mencoba memperkenalkan bahasa Belanda. Di tempat saya kuliahpun, sampai sekarang masih diajarkan bahasa tersebut. Ya, pengaruh bahasa Belanda apabila kita mengaitkan lebih luas lagi, disadari atau tidak menjadi keseharian kita khususnya dalam lingkungan akademik. Hal-hal sederhana bisa kita lihat dari serapan bahasanya semisal dosen dari docent, dekan dari dekaan, tentamen dari tentament, atau rektor dari rector. Partai politikpun sampai-sampai menggunakan nama Belanda, misalnya Indische Partij (1912). Lalu bagaimana dengan aspek hukumnya? Pada tahun 1848 adalah tahun yang penting bagi sejarah hukum indonesia, yaitu saat diberlakukannya hukum bagi masyarakat Eropa di Indonesia dengan asas konkordansi seperti yang telah disinggung di awal pendapat saya mengenai sistem hukum di atas. Pada masa itu terjadi kodifikasi (pengumpulan hukum-hukum yang sejenis ke dalam satu kitab yang disusun secara sistematis dan lengkap) di Hindia Belanda yang diketuai Scholten van Harlem. Pada waktu itulah, hukum Belanda sudah terkodifikasi dengan baik. Tokoh-tokoh intelektual dan Islam di Indonesia mencoba merespon dengan mengkodifikasi atau mengunifikasi juga dalam hukum-hukum nasionalnya. Contohnya adalah UU Perkawinan (dulunya masih mengikuti KUHPerdata) dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang telah menjadi respon tidak langsung dari kompilasi-kompilasi sejenis yang dilakukan oleh Belanda sebelumnya.
KESIMPULAN
Setidaknya, ada substansi positif dalam relasi antara Belanda dengan Indonesia yang tidak selalu dilihat dari sisi negatifnya saja. Adalah sistem pendidikan lokal termasuk sistem dan pendidikan hukumnya di negara kita telah mengalami reformasi dalam hal perbandingan dan pembaharuan sebagai akibat dari interaksi bangsa ini dengan sistem kolonial Belanda. Di sini juga, hendaknya perspektif mengenai istilah “penjajah” jangan hanya berkutat di situ saja (level penyebutan) walau kenyataannya bisa saja seperti itu. Mereka sebetulnya beragam. Ada official/resmi seperti VOC (kala itu) dan ada juga yang independen seperti para sarjana-sarjana hukum Belanda yang tidak terkait dengan pihak kolonial. Kita tentunya ini harus bisa melihatnya secara komphrensif. Mungkin inilah yang disebut modernisasi perkembangan zaman dalam dunia ilmu pengetahuan khususnya pendidikan dan hukumnya dewasa ini. Mari kita terus mengenal dan mencoba membandingkan sistemnya antara satu negara dengan negara yang lain dengan lebih bijak tanpa harus terus-terusan menjustifikasinya secara negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar