Hai...

Hai...
Irha_4ever

Selasa, 16 April 2013

19 Keistimewaan Wanita dalam Islam


  1. Doa perempuan lebih makbul daripada lelaki kerana sifat penyayangnya yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah SAW akan hal tersebut, jawab Baginda SAW, "Ibu lebih penyayang daripada bapa dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia".
  2. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebajikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.
  3. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah SWTmencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah SWT.
  4. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
  5. Apabila telah lahir anak lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.
  6. Apabila semalaman ibu tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT.
  7. Barangsiapa yang menggembirakan anak perempuannya, darjatnya seumpama orang yang sentiasa menangis kerana takutkan Allah SWT dan orang yang takutkan Allah SWT, akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.
  8. Barangsiapa membawa hadiah, (barang makanan dari pasar ke rumah lalu diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedekah). Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki. Maka barangsiapa yang menyukakan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail.
  9. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah SWT memasukkan dia ke dalam syurga lebih dahulu daripada suaminya (10,000 tahun).
  10. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana sahaja yang dikehendaki.
  11. Wanita yang solehah (baik) itu lebih baik daripada 1,000 lelaki yang soleha.
  12. Aisyah berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita? Jawab Rasulullah SAW, "Suaminya". "Siapa pula berhak terhadap lelaki?" Jawab Rasulullah SAW, "Ibunya".
  13. Apabila memanggil akan engkau dua orang ibu bapamu, maka jawablah panggilan ibumu dahulu.
  14. Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya serta menjaga sembahyang dan puasanya.
  15. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
  16. Syurga itu di bawah tapak kaki ibu.
  17. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Nabi SAW) di dalam syurga.
  18. Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggungjawab, maka baginya syurga.
  19. Daripada Aisyah RA. "Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuan lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka."

Seorang Istri


Sahabatku...!!!

" Jika seorang istri menangis dihadapanmu...itu berarti dia tidak dapat menahannya lagi..."

" Jika kau memegang tangannya saat dia menangis...maka dia akan tinggal bersamamu sepanjang hidupmu..."

" Jika kau membiarkannya pergi...dia tidak akan kembali menjadi dirinya yang dulu...SELAMANYA !!!"

" Seorang istri tidak akan menangis dengan mudah... kecuali didepan orang yang sangat dia sayangi... dia akan menjadi lemah..."

" Seorang istri tidak akan menangis dengan mudah... hanya jika dia sangat menyayangimu... dia akan menurunkan rasa EGOnya..."

Wahai Suami-suami...!!!

" Jika seorang istri menangis karenamu... tolong pegang tangannya dengan penuh pengertian dan kasih sayang... karena dia adalah orang  yang akan tetap bersamamu sepanjang hidupmu disaat kau terpuruk terlalu dalam..."

Wahai Suami-suami...!!!

" Jika seorang istri menangis karenamu... tolong jangan sia-siakan istrimu... mungkin karena keputusanmu kau merusak kehidupannya..."

" saat dia menangis didepanmu... saat dia menangis karenamu... lihatlah jauh kedalam matanya... dapatkah kau lihat dan kau rasakan sakit yang dirasakannya karenamu..."

> Dari : JUNHAIRI BIN ABD. JALIL

Senin, 09 Januari 2012

MUASAL & MAKNA NAMA MAKASSAR


 

Di umurnya yang ke-404 Tahun, Kota Makassar masih terbilang muda jika dibandingkan sejarah nama Makassar yang jauh menembus masa lampau.  Tapi tahukah Anda muasal dan nilai luhur makna nama Makassar itu?

Tiga hari berturut-turut Baginda Raja Tallo VI, I Mallingkaan Daeng Mannye Karaeng Matoaya bermimpi melihat cahaya bersinar yang muncul dari Tallo. Cahaya kemilau nan indah itu memancar keseluruh Butta Gowa lalu ke negeri sahabat lainnya.

Bersamaan di malam ketiga itu, di bibir pantai Tallo merapat sebuah perahu kecil. Layarnya terbuat dari sorban, berkibar kencang. Nampak sesosok lelaki menambatkan perahunya lalu melakukan gerakan-gerakan aneh. Lelaki itu ternyata melakukan sholat. Cahaya yang terpancar dari tubuh Ielaki itu menjadikan pemandangan yang menggemparkan penduduk Tallo, yang sontak ramai membicarakannya hingga sampai ke telinga Baginda Karaeng Matoaya.  Di pagi buta itu, Baginda bergegas ke pantai.  Tapi tiba-tiba lelaki itu sudah muncul ‘menghadang’ di gerbang istana.  Berjubah putih dengan sorban berwarna hijau.  Wajahnya teduh. Seluruh tubuhnya memancarkan cahaya.

Lelaki itu menjabat tangan Baginda Raja yang tengah kaku lantaran takjub.  Digenggamnya tangan itu lalu menulis kalimat di telapak tangan Baginda "Perlihatkan tulisan ini pada lelaki yang sebentar lagi datang merapat di pantai,” perintah lelaki itu lalu menghilang begitu saja.

Baginda terperanjat la meraba-raba matanya untuk memastikan ia tidak sedang bermimpi.  Dilihatnya telapak tangannya tulisan itu ternyata jelas adanya. Baginda Karaeng Matoaya lalu bergegas ke pantai.  Betul saja, seorang lelaki tampak tengah menambat perahu, dan menyambut kedatangan beliau.

Singkat cerita, Baginda menceritakan pengalamannya tadi dan menunjukkan tulisan di telapak tangannya pada lelaki itu. “Berbahagialah Baginda. Tulisan ini adalah dua kalimat syahadat,” kata lelaki itu. “Adapun lelaki yang menuliskannya adalah Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam sendiri.  Baginda Nabi telah menampakkan diri di Negeri Baginda.

Peristiwa ini dipercaya sebagai jejak sejarah asal-usul nama Makassar, yakni diambil dari nama "Akkasaraki Nabbiya", artinya Nabi menampakkan diri. Adapun lelaki yang mendarat di Pantai Tallo itu adalah Abdul Kadir Khatib Tunggal yang dikenal sebagai Datu Patimang.

Baginda Raja Tallo I Mallingkaan Daeng Manyonri Karaeng Matoaya sendiri bergelar Sultan Abdullah Awaluddin Awawul Islam Karaeng Tallo Tumenanga ri Agamana.  Beliau adalah Raja pertama yang memeluk agama Islam di dataran Sulawesi Selatan.
 
TIGA TINJAUAN

Lebih jauh, penyusuran asal nama Makassar dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu:
1.  Makna.
Untuk menjadi manusia sempurna perlu "Ampakasaraki", yaitu menjelmakan (menjasmanikan) apa yang terkandung dalam bathin itu diwujudkan dengan perbuatan. "Mangkasarak" mewujudkan dirinya sebagai manusia sempurna dengan ajaran TAO atau TAU (ilmu keyakinan bathin). Bukan seperti yang dipahami sebagian orang bahwa "Mangkasarak" orang kasar yang mudah tersinggung. Sebenarnya orang yang mudah tersinggung itu adalah orang yang halus perasaannya.

 2.  Sejarah.
Sumber-sumber Portugis pada permulaan abad ke-16 telah mencatat nama "Makassar". Abad ke-16 "Makassar” sudah menjadi ibu kota Kerajaan Gowa. Dan pada Abad itu pula, Makassar sebagai ibu kota sudah dikenal oleh bangsa asing. Bahkan dalam syair ke-14 Nagarakertagama karangan Prapanca (1365) nama Makassar telah tercantum.

3.  Bahasa.
Dari segi Etimologi (Daeng Ngewa, 1972:1-2), Makassar berasal dati kata "Mangkasarak" yang terdiri atas dua morfem ikat "mang" dan morfem bebas "kasarak". Morfem ikat "mang" mengandung arti: a). Memiliki sifat seperti yang terkandung dalam kata dasarnya. b). Menjadi atau menjelmakan diri seperti yang dinyatakan oleh kata dasarnya. ­Morfem bebas "kasarak" mengandung (arti: a). Terang, nyata, jelas, tegas. b). Nampak dari penjelasan. c). Besar (lawan kecil atau halus).

Jadi, kata "Mangkasarak" Mengandung arti memiliki sifat besar (mulia) dan berterus terang (Jujur). Sebagai nama, orang yang memiliki sifat atau karakter "Mangkasarak" berarti orang tersebut besar (mulia), berterus terang (Jujur). Sebagaimana di bibir begitu pula di hati.

John A.F. Schut dalam buku "De Volken van Nederlandsch lndie" jilid I yang beracara : De Makassaren en Boegineezen, menyatakan: "Angkuh bagaikan gunung-gunungnya, megah bagaikan alamnya, yang sungai­sungainya di daerah-daerah nan tinggi mengalir cepat, garang tak tertundukkan, terutama pada musim hujan; air-air terjun tertumpah mendidih, membusa, bergelora, kerap menyala hingga amarah yang tak memandang apa-apa dan siapa-siapa. Tetapi sebagaimana juga sungai, gunung nan garang berakhir tenang semakin ia mendekati pantai. Demikian pulalah orang Bugis dan Makassar, dalam ketenangan dapat menerima apa yang baik dan indah".

Dalam ungkapan "Akkana Mangkasarak", maksudnya berkata terus terang, meski pahit, dengan penuh keberanian dan rasa tanggung jawab. Dengan kata "Mangkasarak" ini dapatlah dikenal bahwa kalau dia diperlakukan baik, ia lebih baik. Kalau diperlakukan dengan halus, dia lebih halus, dan kalau dia dihormati, maka dia akan lebih hormat.

SEJARAH HUKUM DI DUNIA


SEJARAH HUKUM DI DUNIA

Hukum merupakan sebagian dari kebudayaan suatu bangsa. Secara de facto bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri yang berbeda dari kebudayaan dan hukum bangsa lain. Perbedaan-perbedaan itulah yang menimbulkan keingintahuan untuk mengerti dan memahami berbagai hukum yang berlaku pada suatu negara dengan negara lain. Sudarto (dalam Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana), kemudian menjelaskan bahwa dalam mempelajari perbandingan hukum, ada tendensi untuk menjurus kepada pembelajaran sistem hukum asing. Setidaknya, ada tiga manfaat dalam mempelajari sistem hukum asing itu, yaitu :
1.     Memberi kepuasaan bagi orang yang berhasrat ingin tahu (sifatnya pedagogis dan ilmiah).
2.     Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaannya sendiri.
3.     Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri (Nawawi Arief, h:1).
Memang, diakui atau tidak dalam halnya mempelajari bagaimana konteks perbandingan hukum itu jelas sekali merupakan studi yang sangat luas dan sulit. Dikatakan seperti itu karena aspeknya yang luas itu kerapkali merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Perbandingan hukum tidak hanya bergerak di bidang empiris saja, akan tetapi juga berusaha untuk mencapai tujuan-tujuannya di bidang hukum itu sendiri, yang menuju kepada perbandingan dan penelitian kritis bahan yang ditemukan (Ibid, h:4).

REFLEKSI ATAS SEJARAH HUKUM

Dalam tatanan hukum modern, paling tidak ada dua sistem keluarga hukum yang boleh dibilang sangat dominan dan memperanguhi sistem hukum dunia yakni hukum Eropa Kontinental (Belanda, Prancis) yang bercirikan civil law dan hukum Anglo Saxon(Inggris dan AS) yang bercirikan common law. Kalau kita melihat, setidaknya di Indonesia terjadi perkembangan hukum nasionalnya sebagai akibat serta respon yang ditimbulkan oleh sistem keluarga civil law berdasarkan asas konkordansi Belanda (pengaruh kolonialisme). Dan sampai sekarangpun, pemberlakuan hukum warisan Belanda ini tetap diakui dan masih dipakai oleh sarjana-sarjana hukum kita di dalam memberikan referensinya kepada dunia hukum pada umumnya. Dasar hukumnya adalah Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945 (Perubahan keempat setelah amandemen UUD). Ketentuan inilah yang menyebabkan Burgerlijk Wetboek atau lebih dikenal sebagai BW (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), KUHP atau Wetboek van Strafrecht (meskipun ada perubahan-perubahan), HO (Hinder Ordonantie) dan aturan-aturan lainnya masih berlaku sampai sekarang. Ya, Belanda memang kita akui telah sedikit banyaknya turut memberikan saham bagi bangsa kita khususnya dalam hal sistem pendidikan termasuk pendidikan hukum dan sistem hukumnya. Hal ini menurut saya karena berkaca dari sejarah bangsa ini bahwa pemerintah Belanda pada kala itu (saat menjajah Indonesia selama 3,5 abad) membawa pengaruh sejarah yang besar sehingga tidak bisa kita hindarkan begitu saja dalam mempelajari ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan. Sebuah proseskah? Ya, proses hidup dan berkembangnya sejarah suatu bangsa yakni suatu kesinambungan antara masa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang. Salah satunya adalah masa lalu. Masa lalu sebagai suatu cerminan sejarah yang sekiranya bisa kita kaji secara bersama-sama untuk mendeskripsikan secara jelas bahwa kehadiran negara satu dengan negara lain seperti Belanda dalam kehidupan bangsa Indonesia sangat berpengaruh, baik dalam konteks praksis maupun yang lebih bersifat substantif.

PENGARUH BELANDA SEBAGAI RESPON MODERNISASI DAN PERUBAHAN ARAH PENDIDIKAN (HUKUM) NASIONAL

Ragam pengaruh yang ditimbulkan secara langsung atau tidak sebagai akibat dari eksistensinya Belanda selama berada di bumi pertiwi ini bisa dikatakan mempunyai nilai positif dan negatifnya. Memang, di samping kita harus mengakui bahwa pengaruh negatif selama 3,5 abad masa penjajahan Belanda  kerap menimbulkan kesengsaraan yang kompleks bagi rakyat Indonesia. Namun di sisi lain, secara sadar dan manusiawi kita juga bisa belajar dari negara tersebut dengan menyikapinya secara bijak dan positif. Sebenarnya kalau kita bisa melihat sisi positifnya, ada berbagai hal yang menarik dan perlu dipahami karena selama ini kita mungkin tidak sadar bahwa pengaruh kolonialisme yang dibawa Belanda pada saat itu memperanguhi berbagai dimensi aspek termasuk aspek pendidikan dan hukum. Tidak selalu dampak dari mereka (Belanda) yang kita lihat dari sisi negatifnya saja. Contohnya, kalau kita coba merekonstruksi dalam konteks institusional misalnya. Maksudnya adalah adanya institusi pendidikan, ormas-ormas baik ormas politik maupun Islam serta gerakan kemahasiswaan kala itu. Bagaimana institusi-insitusi itu muncul dan ada serta bertransformasi? Apapun itu, institusi-insitusi tersebut tidak akan muncul dan bertransformasi tanpa ada tantangan. Tantangan oleh siapa? Ya, itu dia yang dimaksud dengan kolonialisme (saat itu Belanda). Konsep nasionalisme ada karena merupakan hasil respon  terhadap kolonialisme itu. Mengapa pengaruhnya demikian? Jadi begini, singkatnya mereka (Belanda) mencoba untuk mengatur daerah jajahan. Pertama dari aspek pendidikan dan yang kedua dari aspek hukumnya. Menurut saya, pengaruh Belanda inilah menciptakan modernisasi aspek-aspek tadi dalam negara Indonesia. Dalam aspek pendidikan misalnya.  Dulu sebelum kedatangan Belanda, model-model pembelajaran pada waktu itu lebih bernuansa text-book dengan sarana untuk menghafal dan memorizing menjadi kesehariannya. Nah, ketika Belanda datang, mulai dikenalnya sistem kelas. Kemudian ada ujian, ijazah,  dan seterusnya. Ada sisi peningkatan antara satu dengan yang lainnya. Cara belajar pun sudah mulai berubah. Model-model seperti tanya jawab atau diskusi menjadi nilai positif di dalam perkembangan pendidikan. Itulah metode pedagogi yang sedikit banyaknya terpengaruh oleh sistem pendidikan kolonial Belanda pada waktu itu.  Hal lainnya adalah kurikulum. Ada beberapa institusi pendidikan, semisal fakultas hukum atau fakultas bahasa yang mencoba memperkenalkan bahasa Belanda. Di tempat saya kuliahpun, sampai sekarang masih diajarkan bahasa tersebut. Ya, pengaruh bahasa Belanda apabila kita mengaitkan lebih luas lagi, disadari atau tidak menjadi keseharian kita khususnya dalam lingkungan akademik. Hal-hal sederhana bisa kita lihat dari serapan bahasanya semisal dosen dari docent, dekan dari dekaan, tentamen dari tentament, atau rektor dari rector. Partai politikpun sampai-sampai menggunakan nama Belanda, misalnya Indische Partij (1912). Lalu bagaimana dengan aspek hukumnya? Pada tahun 1848 adalah tahun yang penting bagi sejarah hukum indonesia, yaitu saat diberlakukannya hukum bagi masyarakat Eropa di Indonesia dengan asas konkordansi seperti yang telah disinggung di awal pendapat saya mengenai sistem hukum di atas. Pada masa itu terjadi kodifikasi  (pengumpulan hukum-hukum yang sejenis ke dalam satu kitab yang disusun secara sistematis dan lengkap) di Hindia Belanda yang diketuai Scholten van Harlem. Pada waktu itulah, hukum Belanda sudah terkodifikasi dengan baik. Tokoh-tokoh intelektual dan Islam di Indonesia mencoba merespon dengan mengkodifikasi atau mengunifikasi juga dalam hukum-hukum nasionalnya. Contohnya adalah UU Perkawinan (dulunya masih mengikuti KUHPerdata) dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang telah menjadi respon tidak langsung dari kompilasi-kompilasi sejenis yang dilakukan oleh Belanda sebelumnya.

KESIMPULAN

Setidaknya, ada substansi positif dalam relasi antara Belanda dengan Indonesia yang tidak selalu dilihat dari sisi negatifnya saja. Adalah sistem pendidikan lokal termasuk sistem dan pendidikan hukumnya di negara kita telah mengalami reformasi dalam hal perbandingan dan pembaharuan sebagai akibat dari interaksi bangsa ini dengan sistem kolonial Belanda. Di sini juga, hendaknya perspektif mengenai istilah “penjajah” jangan hanya berkutat di situ saja (level penyebutan) walau kenyataannya bisa saja seperti itu. Mereka sebetulnya beragam. Ada official/resmi seperti VOC (kala itu) dan ada juga yang independen seperti para sarjana-sarjana hukum Belanda yang tidak terkait dengan pihak kolonial. Kita tentunya ini harus bisa melihatnya secara komphrensif. Mungkin inilah yang disebut modernisasi perkembangan zaman dalam dunia ilmu pengetahuan khususnya pendidikan dan hukumnya dewasa ini. Mari kita terus mengenal dan mencoba membandingkan sistemnya antara satu negara dengan negara yang lain dengan lebih bijak tanpa harus terus-terusan menjustifikasinya secara negatif.

DEFINISI "HUKUM" MENURUT PARA PAKAR


Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

E Utrecht
Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

Hans Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.



John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.

Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.

Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1.   Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum;
2.     Hukum dalam arti disiplin atau system ajaran tentang kenyataan;
3.     Hukum dalam arti kadah atau norma;
4.     Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis;
5.     Hukum dalam arti keputusan pejabat;
6.     Hukum dalam arti petugas;
7.     Hukum dalam arti proses pemerintah;
8.     Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg;
9.     Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

 # AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan

# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya

# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik

# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya

# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai  jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi

# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya