Hai...

Hai...
Irha_4ever

Senin, 08 November 2010

PEMBUBUHAN PARAF BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2009

A. PEMBUBUHAN PARAF HIRARKI

1) Naskah dinas sblm ditandatangani oleh Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris, Asisten Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, dan Direktur Rumah Sakit Umum, hrs diparaf terlebih dahulu oleh maksimal 3 orang pejabat secara berjenjang untuk bertanggungjawab terhadap substansi, redaksi dan penulisan naskah dinas tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, penempatan paraf tersebut pada lembar terakhir naskah dinas sesuai arah jarum jam mulai dari sebelah kiri nama pejabat yang akan menandatangani;
2) Paraf untuk surat perintah perjalanan dinas, dibubuhkan pada lembar pertama;
3) Untuk keamanan isi naskah dinas yang lebih dari satu halaman, sebelum naskah dinas tersebut ditandatangani oleh pajabat yang berwenang maka harus dibubuhkan paraf pejabat pengolah pada sudut kanan bawah setiap halaman;
4) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum/surat yang lebih dari satu lembar, setiap lembarnya di paraf pada pojok kiri kertas bagian bawah;
5) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang mempunyai lampiran, pada lembar lampiran dipojok sebelah kanan atas ditulis lampiran : surat, nomor dan tanggal serta pada bagian akhir sebelah kanan bawah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

B. PEMBUBUHAN PARAF KOORDINASI

1) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang materinya menyangkut kepentingan unit lain sebelum ditandatangani oleh pajabat yang berwenang harus diparaf terlebih dahulu oleh unit pengolah, unit lain yang terkait dan biro/bagian hukum pada setiap lembar naskah;
2) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang materinya menyangkut kepentingan unit lain sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus diparaf terlebih dahulu oleh unit pengolah, unit lain yang terkait pada lembar terakhir naskah.
3) Paraf koordinasi dibuat dalam bentuk stempel persegi empat.